|  | |
| 
Sabtu, 04 Februari 2006 | 
NASIONAL | 
|  | |
| 
Warga
  Sebaiknya Segera Direlokasi 
 
SEMARANG - Pemkot
  sebaiknya merelokasi warga di daerah rentan pergerakan tanah, seperti di
  Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Hal itu merupakan
  alternatif selain upaya pencegahan pergerakan tanah dengan pengelolaan lahan. 
Daniel Hartanto ST
  MT, pengajar Mekanika Tanah di Universitas Katolik Soegijapranata,
  mengemukakan, lahan di Srondol Kulon tersebut memang tidak cocok untuk
  permukiman. Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Pemkot merelokasi warga di
  wilayah tersebut. 
Dalam peta geologi,
  di lokasi tersebut memang rentan pergerakan tanah. ''Namun untuk menentukan
  titiknya harus dengan penelitian lagi,'' ujar dia. 
Seperti diberitakan,
  Jumat (3/2), bencana pergerakan tanah kembali terjadi di kawasan perbukitan
  di Kota Semarang. Kali ini belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan
  Srondol Kulon tersebut ambles. 
Patahan Pasif 
Penjelasan tambahan
  disampaikan pengajar Geoteknik Undip Ir Muhrozi MS MT. Dia menyebutkan, di
  wilayah Gumpilsari dan sekitarnya terdapat patahan-patahan pasif. 
Untuk kasus Gumpilsari
  dan Srondol Kulon, patahan pasif tersebut kembali aktif karena kemasukan air.
  Di daerah tersebut juga terdapat lapisan lempung yang kedap air. Semula air
  masuk melalui lapisan tanah yang bisa ditembus air. Namun sampai di lapisan
  lempung, air tertahan dan menimbulkan tekanan. Hal itulah yang menimbulkan
  pergerakan tanah. 
Merelokasi 
Dia sependapat, salah
  satu alternatif untuk menyelamatkan warga adalah dengan merelokasi. Namun
  jika hal itu tidak dilakukan, lahan yang mudah bergerak itu harus diamankan.
  Upaya yang bisa dilakukan adalah membangun sistem drainase agar air tidak
  masuk ke dalam rekahan-rekahan. Sementara itu, air yang sudah masuk bisa
  dikeluarkan dengan pompa bawah tanah. Air itu kemudian bisa ditampung ke
  penampungan dan dimanfaatkan. 
''Jadi, jangan
  melihat pergerakan tanah semata-mata sebagai bencana tetapi juga
  kemungkinan-kemungkinan pemanfaatannya,'' ungkap dia. 
Tersebar 
Saat ditanya tentang
  wilayah-wilayah lain yang rentan pergerakan tanah, dia menekankan, lokasi
  semacam itu banyak terdapat di Kota Semarang. Selain di sekitar Kampung
  Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, lahan seperti itu
  juga terdapat di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan
  Banyumanik. Juga lokasi Taman Margaraya Tinjomoyo, sekitar Untag Semarang,
  Bendan Duwur, Gunungpati, dan Bukit Manyaran Permai. 
Daerah-daerah yang
  benar-benar rawan pergerakan tanah sebaiknya untuk lahan konservasi saja.
  Karena itulah, Pemkot perlu mengendalikan secara ketat melalui izin
  mendirikan bangunan (IMB). 
Sistem sebenarnya
  sudah ada. Namun yang mengherankan, masih saja ada kawasan perumahan baru
  yang rusak parah akibat pergerakan tanah. ''Dalam hal ini, investor juga
  merupakan pihak yang dirugikan,'' kata dia. (G6-29j)  | 
Tanggapan Saya:
Saya setuju
jika warga di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan
Banyumanik direlokasi. Karena memang lahan di daerah tersebut rentan pergerakan
tanah sehingga tidak cocok untuk permukiman. Jika lahan di daerah yang rentan
pergerakan tanah seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon Kecamatan
Banyumanik tersebut masih dijadikan permukiman maka bisa terjadi bencana
pergerakan tanah kembali seperti yang pernah terjadi di kawasan perbukitan di
Kota Semarang. Dimana belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol
Kulon tersebut ambles sehingga akan membahayakan masyarakat yang menempati
daerah tersebut.
Namun jika alternatif
yang digunakan untuk menyelamatkan warga dengan cara merelokasi, maka
pemerintah harus benar-benar melaksanakan relokasi tersebut dengan baik dan
menyeluruh. Jangan sampai nanti masih ada masyarakat yang tidak terelokasi, dan
juga Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan hal-hal buruk apa saja yang
akan terjadi setelah adanya perelokasian. Seperti yang terjadi pada perumahan
baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah.
Jika daerah yang
benar-benar rawan pergerakan tanah digunakan untuk lahan konservasi maka harus
dilaksanakan dan dipergunakan dengan semaksimal mungkin seperti tujuan dari
konservasi tersebut.
 
