Flowers

Rabu, 14 Mei 2014

Tugas Perumahan dan Permukiman




Line
Sabtu, 04 Februari 2006
NASIONAL
Line

Warga Sebaiknya Segera Direlokasi
  • Srondol Kulon Tidak Cocok untuk Permukiman
SEMARANG - Pemkot sebaiknya merelokasi warga di daerah rentan pergerakan tanah, seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Hal itu merupakan alternatif selain upaya pencegahan pergerakan tanah dengan pengelolaan lahan.
Daniel Hartanto ST MT, pengajar Mekanika Tanah di Universitas Katolik Soegijapranata, mengemukakan, lahan di Srondol Kulon tersebut memang tidak cocok untuk permukiman. Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Pemkot merelokasi warga di wilayah tersebut.
Dalam peta geologi, di lokasi tersebut memang rentan pergerakan tanah. ''Namun untuk menentukan titiknya harus dengan penelitian lagi,'' ujar dia.
Seperti diberitakan, Jumat (3/2), bencana pergerakan tanah kembali terjadi di kawasan perbukitan di Kota Semarang. Kali ini belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol Kulon tersebut ambles.
Patahan Pasif
Penjelasan tambahan disampaikan pengajar Geoteknik Undip Ir Muhrozi MS MT. Dia menyebutkan, di wilayah Gumpilsari dan sekitarnya terdapat patahan-patahan pasif.
Untuk kasus Gumpilsari dan Srondol Kulon, patahan pasif tersebut kembali aktif karena kemasukan air. Di daerah tersebut juga terdapat lapisan lempung yang kedap air. Semula air masuk melalui lapisan tanah yang bisa ditembus air. Namun sampai di lapisan lempung, air tertahan dan menimbulkan tekanan. Hal itulah yang menimbulkan pergerakan tanah.
Merelokasi
Dia sependapat, salah satu alternatif untuk menyelamatkan warga adalah dengan merelokasi. Namun jika hal itu tidak dilakukan, lahan yang mudah bergerak itu harus diamankan. Upaya yang bisa dilakukan adalah membangun sistem drainase agar air tidak masuk ke dalam rekahan-rekahan. Sementara itu, air yang sudah masuk bisa dikeluarkan dengan pompa bawah tanah. Air itu kemudian bisa ditampung ke penampungan dan dimanfaatkan.
''Jadi, jangan melihat pergerakan tanah semata-mata sebagai bencana tetapi juga kemungkinan-kemungkinan pemanfaatannya,'' ungkap dia.
Tersebar
Saat ditanya tentang wilayah-wilayah lain yang rentan pergerakan tanah, dia menekankan, lokasi semacam itu banyak terdapat di Kota Semarang. Selain di sekitar Kampung Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, lahan seperti itu juga terdapat di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Juga lokasi Taman Margaraya Tinjomoyo, sekitar Untag Semarang, Bendan Duwur, Gunungpati, dan Bukit Manyaran Permai.
Daerah-daerah yang benar-benar rawan pergerakan tanah sebaiknya untuk lahan konservasi saja. Karena itulah, Pemkot perlu mengendalikan secara ketat melalui izin mendirikan bangunan (IMB).
Sistem sebenarnya sudah ada. Namun yang mengherankan, masih saja ada kawasan perumahan baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah. ''Dalam hal ini, investor juga merupakan pihak yang dirugikan,'' kata dia. (G6-29j)

Tanggapan Saya:
Saya setuju jika warga di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik direlokasi. Karena memang lahan di daerah tersebut rentan pergerakan tanah sehingga tidak cocok untuk permukiman. Jika lahan di daerah yang rentan pergerakan tanah seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik tersebut masih dijadikan permukiman maka bisa terjadi bencana pergerakan tanah kembali seperti yang pernah terjadi di kawasan perbukitan di Kota Semarang. Dimana belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol Kulon tersebut ambles sehingga akan membahayakan masyarakat yang menempati daerah tersebut.
Namun jika alternatif yang digunakan untuk menyelamatkan warga dengan cara merelokasi, maka pemerintah harus benar-benar melaksanakan relokasi tersebut dengan baik dan menyeluruh. Jangan sampai nanti masih ada masyarakat yang tidak terelokasi, dan juga Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan hal-hal buruk apa saja yang akan terjadi setelah adanya perelokasian. Seperti yang terjadi pada perumahan baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah.
Jika daerah yang benar-benar rawan pergerakan tanah digunakan untuk lahan konservasi maka harus dilaksanakan dan dipergunakan dengan semaksimal mungkin seperti tujuan dari konservasi tersebut.

Sabtu, 03 Mei 2014

MIND MAP SPA 2



Pada semester 2 ini, mata kuliah Studio Perancangan Arsitektur (SPA) 2 kami mendapat tugas untuk mendasain rumah tinggal yang sekaligus sebagai tempat praktek profesi. Ada 3 pilihan yang diberikan, yaitu :

1.      Rumah tinggal dan tempat praktek arsitek.
2.      Rumah tinggal dan tempat praktek dokter.
3.      Rumah tinggal dan tempat praktek lawyer.

Saya lebih memilih untuk mendesain rumah tinggal dan tempat praktek dokter. Sitenya terletak pada daerah ngijo dengan KLB 1 lantai.

            Inilah mind map sesuai dengan konsep dasar dan alur pikir SPA 2 saya :


Konsep Dasar Rumah Tinggal danTempat Praktek Dokter.
Alur Pikir.
1. TOR
berfungsi dalam membantu kita untuk membuat sebuah konsep perancangan secara wawasan atau teoritis. Sub konsep perancangan yang terdapat pada TOR ialah Statement (Pernyataan) yang sebenarnya masih bisa dijabarkan ke sub-sub yang lebih spesifik. Dalam statement terdapat penjabaran antara lain yaitu pengertian, latar belakang, tujuan, serta batasan. Pengertian mengandung teori atau makna yang mendasari sebuah bangunan yang akan kita rancang misalnya pengertian rumah, gedung, mall, toko, fasilitas umum, dll. Latar belakang menjelaskan hal-hal apa saja yang melatar belakangi kita sehingga kita dituntut untuk merancang sebuah bangunan yang diinginkan, sedangkan maksud dan tujuan kita mendesain sebuah bangunan dijelaskan dalam bagian tujuan. Selain, itu batasan menjelaskan hal-hal fisik maupun non-fisik yang membatasi konsep rancangan arsitektural kita.


2. SITE
merupakan hal yang sangat penting untuk membantu kita dalam menentukan konsep bangunan yang kita rancang nantinya karena lokasi sangat mempengaruhi terhadap karakteristik desain bangunan yang akan dibangun. Sub konsep perancangan yang terdapat pada lokasi ialah analisa non fisik dan analisa fisik. Analisa non fisik ialah analisa yang berkaitan dengan kenyataan kondisi di sekitar site yang terdiri dari tingkat kebisingan di sekitar site, aksesbilitas, pencahayaan sinar matahari, serta pemandangan (view) di sekitar site. Untuk analisa fisik ialah analisa yang berkaitan dengan kebutuhan ruang yang akan kita perlukan nantinya dalam mendesain sebuah bangunan. Analisa fisik dapat dicari dengan mengidentifikasi aktivitas pelaku sehingga tercipta kebutuhan ruang, persyaratan ruang, besaran ruang, pola hubungan ruang, dan yang terakhir organisasi ruang.
3. ZONING 
diperlukan untuk membagi dan menentukan area-area mana saja yang nantinya digunakan untuk ruang publik, ruang semi publik, ruang privat, dan ruang servis. Ruang-ruang yang terbagi berdasarkan zoning bergantung pada aspek-aspek yang dijadikan sebagai parameter penentuan area zoning tersebut yaitu aspek analisa fisik yang terdiri dari tingkat kebisingan, aksesbilitas, pencahayaan, dan pemandangan. Dalam menentukan zoning langkah pertama yaitu mengidentifikasi input setiap aspek tersebut, kemudian memprosesnya sehingga menghasilkan zoning dari masing-masing aspek tersebut (kebisingan, aksesbilitas, pencahayaan, dan view). Hasil zoning dari masing-masing aspek tersebut kita simpulkan sehingga memperoleh hasil akhir zoning (zoning final) yang nantinya berguna untuk menentukan area publik,semi-publik,privat, dan servis.
4. PENDEKATAN DESAIN 
diperlukan untuk menentukan bagaimana bentuk dan karakteristik arsitektural yang nantinya akan kita bangun. Dalam menentukan pendekatan desain, kita perlu melakukan pendekatan-pendekatan terhadap hal-hal yang nantinya akan kita pertimbangkan yaitu gubahan massa, ekpresi arsitektural, material, dan struktur. Gubahan masa berkenaan dengan volume bangunan secara keseluruhan, secara teknis bentuk gubahan massa akan mengikuti bentuk denah tetapi kalau perlu kita juga bisa sedikit memodifikasi gubahan massa sesuai dengan ciri khas dan keinginan. Untuk ekspresi arsitektural, kita bisa bermain-main dengan material ataupun struktur bangunan tertentu yang nantinya akan menonjolkan suatu karakteristik bangunan yang khas, unik, menarik, dan estetik.
5. Setelah selesai dengan penentuan konsep melalui hal-hal di atas (TOR, Lokasi, Zoning, dan Pendekatan Desain), maka tahap terakhir dalam menuntaskan konsep perancangan adalah membuat gambar pra-rancangan atau gambar desain. Gambar-gambar desain ini mewakili gambar denah, situasi, potongan, tampak, detail arsitektural, serta gambar-gambar pra-rancangan lainnya yang nantinya diperlukan untuk tahap pelaksanaan.