Flowers

Rabu, 14 Mei 2014

Tugas Perumahan dan Permukiman




Line
Sabtu, 04 Februari 2006
NASIONAL
Line

Warga Sebaiknya Segera Direlokasi
  • Srondol Kulon Tidak Cocok untuk Permukiman
SEMARANG - Pemkot sebaiknya merelokasi warga di daerah rentan pergerakan tanah, seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Hal itu merupakan alternatif selain upaya pencegahan pergerakan tanah dengan pengelolaan lahan.
Daniel Hartanto ST MT, pengajar Mekanika Tanah di Universitas Katolik Soegijapranata, mengemukakan, lahan di Srondol Kulon tersebut memang tidak cocok untuk permukiman. Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Pemkot merelokasi warga di wilayah tersebut.
Dalam peta geologi, di lokasi tersebut memang rentan pergerakan tanah. ''Namun untuk menentukan titiknya harus dengan penelitian lagi,'' ujar dia.
Seperti diberitakan, Jumat (3/2), bencana pergerakan tanah kembali terjadi di kawasan perbukitan di Kota Semarang. Kali ini belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol Kulon tersebut ambles.
Patahan Pasif
Penjelasan tambahan disampaikan pengajar Geoteknik Undip Ir Muhrozi MS MT. Dia menyebutkan, di wilayah Gumpilsari dan sekitarnya terdapat patahan-patahan pasif.
Untuk kasus Gumpilsari dan Srondol Kulon, patahan pasif tersebut kembali aktif karena kemasukan air. Di daerah tersebut juga terdapat lapisan lempung yang kedap air. Semula air masuk melalui lapisan tanah yang bisa ditembus air. Namun sampai di lapisan lempung, air tertahan dan menimbulkan tekanan. Hal itulah yang menimbulkan pergerakan tanah.
Merelokasi
Dia sependapat, salah satu alternatif untuk menyelamatkan warga adalah dengan merelokasi. Namun jika hal itu tidak dilakukan, lahan yang mudah bergerak itu harus diamankan. Upaya yang bisa dilakukan adalah membangun sistem drainase agar air tidak masuk ke dalam rekahan-rekahan. Sementara itu, air yang sudah masuk bisa dikeluarkan dengan pompa bawah tanah. Air itu kemudian bisa ditampung ke penampungan dan dimanfaatkan.
''Jadi, jangan melihat pergerakan tanah semata-mata sebagai bencana tetapi juga kemungkinan-kemungkinan pemanfaatannya,'' ungkap dia.
Tersebar
Saat ditanya tentang wilayah-wilayah lain yang rentan pergerakan tanah, dia menekankan, lokasi semacam itu banyak terdapat di Kota Semarang. Selain di sekitar Kampung Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, lahan seperti itu juga terdapat di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Juga lokasi Taman Margaraya Tinjomoyo, sekitar Untag Semarang, Bendan Duwur, Gunungpati, dan Bukit Manyaran Permai.
Daerah-daerah yang benar-benar rawan pergerakan tanah sebaiknya untuk lahan konservasi saja. Karena itulah, Pemkot perlu mengendalikan secara ketat melalui izin mendirikan bangunan (IMB).
Sistem sebenarnya sudah ada. Namun yang mengherankan, masih saja ada kawasan perumahan baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah. ''Dalam hal ini, investor juga merupakan pihak yang dirugikan,'' kata dia. (G6-29j)

Tanggapan Saya:
Saya setuju jika warga di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik direlokasi. Karena memang lahan di daerah tersebut rentan pergerakan tanah sehingga tidak cocok untuk permukiman. Jika lahan di daerah yang rentan pergerakan tanah seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik tersebut masih dijadikan permukiman maka bisa terjadi bencana pergerakan tanah kembali seperti yang pernah terjadi di kawasan perbukitan di Kota Semarang. Dimana belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol Kulon tersebut ambles sehingga akan membahayakan masyarakat yang menempati daerah tersebut.
Namun jika alternatif yang digunakan untuk menyelamatkan warga dengan cara merelokasi, maka pemerintah harus benar-benar melaksanakan relokasi tersebut dengan baik dan menyeluruh. Jangan sampai nanti masih ada masyarakat yang tidak terelokasi, dan juga Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan hal-hal buruk apa saja yang akan terjadi setelah adanya perelokasian. Seperti yang terjadi pada perumahan baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah.
Jika daerah yang benar-benar rawan pergerakan tanah digunakan untuk lahan konservasi maka harus dilaksanakan dan dipergunakan dengan semaksimal mungkin seperti tujuan dari konservasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar